Lembaga Kajian Pemerhati Persaingan Usaha Indonesia

LKPPUI adalah lembaga nirlaba yang melakukan peyelidikan dan penelitian mengenai persaingan usaha di Indonesia

2007/7/7

KPPU Jangan Mau Ditunggangi

Tags:
@ 04:52 AM (24 months, 8 days ago)

Thursday, 31 May 2007 02:56:00
JAKARTA, Investor Daily


Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan monopoli Temasek atas kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel jangan sampai menganggu iklim investasi. Selain itu, KPPU diimbau agar benar-benar objektif, independen, dan jangan mau ditungganggi pihak lain.

Demikian rangkuman wawancara Investor Daily dengan Tadjuddin Noer Said ( anggota KPPU yang juga mantan anggota DPR), Theo Sambuaga (ketua Komisi I DPR RI) , Pande Radja Silalahi (mantan wakil ketua KPPU, peneliti CSIS), Didiek J Rachbini (ketua Komisi VI DPR, mantan anggota KPPU), Arief Puyuono (ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu), dan Todung Mulya Lubis (praktisi hukum).

Mereka menanggapi langkah KPPU yang menyelidiki dugaan monopoli Temasek Holding melalui dua anak usahanya, yakni Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (SingTel) yang menguasai 35% saham Telkomsel serta Singapore Technologies Telemedia (STT) yang menguasai 39,96% saham Indosat. KPPU menemukan dugaan awal pelanggaran Temasek terhadap UU No 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU akan mengadakan pemeriksaan lanjutan dan hasilnya ditargetkan rampung tahun ini.

Jangan Ditunggangi

Tadjuddin Noer Said berharap KPPU tetap menjaga reputasi terhadap kebijakan yang diambil menyangkut Temasek. Dasar yang dipakai oleh KPPU untuk menyelidiki kasus ini hendaknya benar-benar murni menyangkut hukum persaingan usaha, bukan alasan yang lain. ”Saya masih sangat percaya terhadap reputasi teman-teman di KPPU,” tegasnya.

Artinya, kata Tadjuddin, jangan sampai keputusan KPPU ini ditunggangi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan hostile tak over atas saham-saham Temasek di Indosat maupun Telkomsel.

Sebab, bila sampai terjadi, hal itu bisa menimbulkan kegelisahan dunia usaha, khususnya investor asing. Ketidakpastian hukum seperti itu bisa mengganggu iklim investasi. Pembelian saham Telkomsel dan Indosat melalui proses tender tetap harus dihormati.

Mengacu pada pasal 27 UU No 5/1999 yang dijadikan dasar KPPU tentang dugaan monopoli, Tadjuddin menilai bahwa Temasek belum memenuhi kategori pemegang mayoritas di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut. Sebab, Temasek hanya memiliki 35% saham Telkomsel, sisanya (65%) dimiliki Telkom. Sedangkan di Indosat, Temasek menguasai 39,96%, sementara pemerintah dan publik masing-masing memegang 14,29% dan 44,90%.

Dalam dugaan awalnya, KPPU menyebut Temasek melanggar pasal 27 UU No 5/1999. Pasal 27 melarang satu pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada dua atau lebih perusahan sejenis yang melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama, sehingga kepemilikan itu menciptakan dominasi pasar. Dalam hal ini, batasan penguasaan pangsa pasarnya adalah 50% untuk satu pelaku usaha atau 75% untuk dua atau beberapa pelaku usaha.

Senada dengan Tadjuddin, Theo Sambuaga mempersilakan KPPU memeriksa kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Namun, dalam pemeriksaannya, KPPU harus objektif dan mengacu pada aturan yang ada, serta jangan sekadar karena menerima pengaduan.

KPPU, kata dia, harus menjalankan fungsi sebaik-baiknya, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif dan menciptakan kepastian hukum bagi investor dalam negeri dan asing.

“Kami mendukung KPPU mencari hal-hal yang melanggar UU dan mendorong KPPU menjalankan tugas sebaik-baiknya, tapi jangan sampai mematikan persaingan usaha. Saya yakin KPPU tidak terpancing oleh kelompok kepentingan bisnis dengan cara-cara yang tidak sehat,” ungkap Theo.

Dia menjelaskan, Komisi I DPR yang membidangi telekomunikasi dan informatika meminta Menteri Komunikasi dan Informatika selaku regulator untuk memberikan insentif bagi dunia usaha di bidang ini.

Concern kita di Komisi I adalah bagaimana pelaku bisnis telekomunikasi dapat meningkatkan pelayanan yang baik sampai ke desa-desa serta menghadirkan teknologi telekomunikasi yang murah dan kompetitif,” katanya.

Pande Radja juga khawatir investor asing akan enggan masuk Indonesia jika KPPU memeriksa Temasek dalam kasus kepemilikan silang tersebut. Isu monopoli yang diembuskan sejumlah kalangan, kata Pande, harus dicermati dan dipelajari secara hati-hati oleh KPPU. “Kuncinya, KPPU harus terbuka dan jujur terhadap apa yang diperiksanya. Benarkah sesuai yang dituduhkan? Kalau benar dan terbukti, katakan secara terbuka dan jujur. Begitu pula kalau tidak, katakan juga secara jujur dan terbuka,” tandas Pande.

Politisasi

Dihubungi terpisah, Arief Poyuono mengatakan, hasil investigasi FSP BUMN Bersatu tidak menemukan dugaan monopoli lewat kepemilikan silang ( cross ownership ), karena saham Singtel dan STT tidak dominan di Telkomsel dan Indosat. Lagi pula, pangsa pasar telekomunikasi di Indonesia juga tidak didominasi oleh Temasek.

“Dalam hitungan kami, Temasek hanya menguasai pangsa pasar 29% dan kami menduga penyelidikan KPPU terhadap Temasek sudah tidak murni lagi, tapi sudah mengarah pada politisasi,” katanya.

Dia menduga ada perusahaan lain yang memanfaatkan kasus ini karena berminat membeli saham Telkomsel maupun Indosat.

Arief juga berharap KPPU tetap murni sebagai lembaga watchdog dan jangan menjadi lembaga politik di bidang persaingan usaha, yang pada akhirnya justru menghambat masuknya investasi di Indonesia.

Penasihat hukum Temasek Holding Todung Mulya Lubis mengatakan, Temasek tidak merasa melanggar hukum. Temasek akan tunduk kepada ketentuan hukum dan mengikuti proses yang diharuskan.

Pemerintah, lanjut Todung, diminta memberikan kepastian hukum kepada investor. “Temasek telah membeli (saham Telkomsel dan Indosat, red ) secara sah, sehingga wajar kalau investasinya perlu dilindungi hukum,” kata Todung.

KPPU Berjanji Profesional

Sementara itu, Ketua KPPU Muhammad Iqbal menjamin pemeriksaan kasus dugaan monopoli Temasek ditangani secara profesional. Dia juga berjanji pemeriksaan di KPPU tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun, termasuk investor yang tertarik membeli saham Indosat dan Telkomsel.
“Seperti saya sampaikan, semangat kita bukan untuk mengambil alih (salah satu anak perusahaan Temasek, red ). Tapi bagi KPPU, ini murni dilihat dari persaingan usaha. Kita tetap profesional,” ungkap Iqbal.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi VI DPR Didiek J Rachbini mengatakan, KPPU memiliki dasar hukum berupa UU untuk mengawasi persaingan usaha, bila ada perusahaan yang diduga melakukan praktik monopoli, oligopoli, atau kartel. “Jadi, secara hukum, KPPU bisa memeriksa perusahaan itu,” katanya.
Dia mengingatkan, apa pun keputusan KPPU harus dihormati. Bahwa ada konsekuensi hukum dari keputusan KPPU, itu adalah hal yang wajar saja. “Itu adalah konsekuensi hukum yang harus diterima. Bagi perusahaan yang diperiksa, jelas konsekuensinya. Begitu juga dengan pemerintah yang sedang bekerja keras menarik investasi asing, itu juga ada konsekuensi yang harus diterima,” kata Didiek.
(tri/jn/rz/ad/hg)