Lembaga Kajian Pemerhati Persaingan Usaha Indonesia

LKPPUI adalah lembaga nirlaba yang melakukan peyelidikan dan penelitian mengenai persaingan usaha di Indonesia

2007/7/15

Telkomsel Dikuasai Telkom, Bukan Temasek

Tags:
@ 11:34 AM (16 months, 13 days ago)
Monday, 4 June 2007 01:45:00
JAKARTA, Investor Daily


Berbagai kalangan menilai Temasek belum dapat dikategorikan memonopoli bisnis seluler sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, pemegang saham mayoritas di Telkomsel adalah PT Telkom, bukan Temasek.



Apalagi, pasal 27 UU tersebut tidak serta merta melarang kepemilikan saham silang ( cross ownership), sepanjang bukan merupakan saham mayoritas dan tidak berakibat pada dominasi pasar.




Hal itu diungkapkan ekonom Center for Strategic International Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi dan ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri di Jakarta, akhir pekan lalu.



Kedua mantan pengurus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu diminta tanggapannya terkait langkah KPPU yang menyelidiki dugaan monopoli Temasek Holding melalui dua anak usahanya, yakni Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (SingTel) yang menguasai 35% saham Telkomsel serta Singapore Technologies Telemedia (STT) yang menguasai 41% saham Indosat. KPPU menemukan dugaan awal pelanggaran Temasek terhadap UU No 5/1999.




Faisal Basri mengatakan, Temasek melalui SingTel hanya menguasai 35% saham Telkomsel, sementara 65% lainnya dikuasai PT Telkom. “Jadi, Temasek tidak memonopoli bisnis seluler,” kata Faisal Basri.




Sedangkan Pande mengatakan, Temasek belum dapat dikatakan melakukan monopoli sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU No 5 tahun 1999 karena belum mengakibatkan pelaku usaha lain tidak masuk dalam persaingan usaha tersebut. “Kita harus berhati-hati dalam mencermati pasal tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dugaan monopoli sudah pernah diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU, namun akhirnya serikat pekerja itu mencabut somasinya karena tidak menemukan bukti kuat tentang dugaan monopoli. Sebab, faktanya pelaku usaha lain masih leluasa masuk di bisnis seluler GSM. “Saya tidak tahu persis apa yang tengah diselidiki KPPU saat ini, tetapi jika terkait kepemilikan saham mayoritas, Temasek belum melanggar,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Puyuono kepada Investor Daily mengatakan, hasil investigasi FSP BUMN Bersatu tidak menemukan dugaan monopoli lewat kepemilikan silang, karena saham Singtel dan STT tidak dominan di Telkomsel dan Indosat. Lagi pula, pangsa pasar telekomunikasi di Indonesia juga tidak didominasi oleh Temasek.

“Dalam hitungan kami, Temasek hanya menguasai pangsa pasar 29% dan kami menduga penyelidikan KPPU terhadap Temasek sudah tidak murni lagi, tapi sudah mengarah pada politisasi,” katanya.

Dia menduga ada perusahaan lain yang memanfaatkan kasus ini karena berminat membeli saham Telkomsel maupun Indosat. Arief juga berharap KPPU tetap murni sebagai lembaga watchdog dan jangan menjadi lembaga politik di bidang persaingan usaha, yang pada akhirnya justru menghambat masuknya investasi di Indonesia.


Banyak Peminat

Hasil penelusuran Investor Daily menunjukkan, sejak bisnis seluler berkembang pesat di Tanah Air, banyak pihak mengincar PT Indosat dan Telkomsel. Pengusaha nasional Setiawan Djody, pemilik Setdco Group, berniat membeli kembali 35% saham SingTel di PT Telkomsel. Mereka berdalih pengambilalihan saham itu bisa meghilangkan monopoli Temasek di industri telekomunikasi.

Dua pengusaha nasional dan sebuah perusahaan asing juga mengincar Telkomsel maupun Indosat. Mereka mengusung isu nasionalisasi untuk membeli kembali perusahaan seluler itu.

Bahkan, Djody mengaku siap menyediakan dana hingga US$ 1,6 miliar untuk membeli 35% saham SingTel di Telkomsel. Untuk pendanaan, Djody akan menggandeng investor asing, antara lain dari Timur Tengah, Eropa, dan Jepang.

Terkait isu nasionalisasi, Pande Radja mengatakan, KPPU tidak boleh terpengaruh isu tersebut karena domain tugasnya adalah pengawasan persaingan usaha. “Di luar itu bukan domain KPPU,” kata dia.

Menneg BUMN Sofyan Djalil pernah mengungkapkan, pemerintah belum tertarik membeli kembali ( buy back ) saham di PT Indosat Tbk yang kini dikuasai STT. "Kalau memang kita ingin agar saham pemerintah di Indosat menjadi mayoritas lagi, nanti pemerintah malah jadi monopoli di bidang telekomunikasi," ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menyerukan agar semua pihak menahan diri menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan KPPU. “Kita harus memberi kepercayaan penuh kepada KPPU,” kata dia.

Hal senada diungkapkan oleh Faisal Basri dan Pande Radja. “Kalau kita menuntut penegakan hukum agar tercipta iklim investasi yang baik, mari kita tunggu saja keputusan KPPU. Kita beri kesempatan KPPU bekerja optimal," kata Basri.


Pande menekankan, penyelidikan KPPU harus kredibel karena dampaknya sangat besar terkait investasi. “Tetapi saya percaya, anggota KPPU saat ini kredibel. Saya yakin, jika memang tidak ada monopoli, KPPU tidak akan menjatuhkan sanksi,” kata dia. (ref/yo/ls)




Berita Terkait :
2007, Target Telkomsel Jabodetabek 13 Juta Pelanggan
2007, Telkomsel Bangun 5.000 BTS
2007, Telkomsel Targetkan 1,5 Juta Pelanggan 3G
28% Pelanggan Telkomsel Mudik
3G Telkomsel Jangkau 90% Jakarta
Advertisement what's this?

Your Ad Here with AdBrite

» Leave a comment


:mrgreen: :neutral: :twisted: :arrow: :shock: :smile: :???: :cool: :evil: :grin: :idea: :oops: :razz: :roll: :wink: :cry: :eek: :lol: :mad: :sad: :!: :?:

Preview:

You say:

To prevent spam, please type in the exact word you see in this image: CAPTCHA
To refresh the image, click here. Otherwise, contact us.

  • Your E-mail address is never displayed. If you enter it, it will only be visible to the blog author
  • The line and paragraph breaks automatically